Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman

Rahmat Bagja

Pinalti.news - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya telah mengintensifkan pengawasan dengan menyiapkan seluruh jajaran pengawas ad hoc menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

"Sudah ada laporan-laporan dugaan pelanggaran yang diproses. Kami menyiapkan seluruh pantia pengawas (panwas) ad hoc yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan PSU," kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 010, Pasaman, Sumatera Barat, Jumat malam.

Saat ditanyakan mengenai substansi laporan yang masuk, Bagja menyebut dugaan pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 71 ayat (3) maupun ayat (1).

Pasal ini mengatur larangan bagi pejabat petahana untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Ada dugaan pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 ayat 3 atau ayat 1. Kemudian ada masuk laporan lagi. Kami sedang tunggu laporannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita mengungkapkan dugaan pelanggaran telah terjadi sejak sebelum masa kampanye dimulai.

"Kalau dari sebelum tahapan kampanye, ada dua laporan yang masuk. Satu kami register dan kemudian dihentikan. Yang satu lagi, kami jadikan temuan, itu dugaan tindak pidana pemilihan," tambah Rini.

Temuan tersebut, yang diberi kode Temuan 01, menurutnya, dihentikan pada tahap pembahasan kedua di surat perintah pemeriksaan (SG2) dan tidak dilanjutkan ke penyidikan.

Kemudian, selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu Pasaman telah menerima tiga laporan tambahan, dan hari ini kembali menerima satu laporan baru.

"Yang terbaru ini dugaan tindak pidana pemilihan, terkait ASN yang menjabat ikut diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah penjabat ASN, yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam kontestasi Pilkada.

Bawaslu Kabupaten Pasaman terus melakukan pendalaman dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PSU diharapkan tetap berjalan dengan prinsip demokratis, jujur, dan adil.

Kabupaten Pasaman akan melaksanakan PSU pada Sabtu (19/4) besok yang akan digelar di 605 TPS pada 12 kecamatan dengan 218.980 pemilih.

Sumber: Antara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama