Indonesia berencana bentuk satuan tugas untuk memberantas penjualan barang palsu

 

Maman Abdurrahman

Pinalti.news - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana membentuk satuan tugas untuk memerangi peredaran barang palsu dan melindungi pelaku usaha kecil dalam negeri.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan rencana ini menanggapi laporan tentang pusat perbelanjaan Mangga Dua di Jakarta yang menjadi pusat peredaran produk palsu atau bajakan.

"Laporan ini mendorong kami di Kementerian UMKM untuk bergerak cepat membentuk satuan tugas perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, satuan tugas yang direncanakan akan diberdayakan untuk menindak pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran dan penjualan barang palsu.

Menteri menginformasikan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menjalankan rencana tersebut, sekaligus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan untuk memperkuat upaya pengawasan dan perlindungan bagi UMKM Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya ini juga dimaksudkan untuk membina UMKM dalam negeri agar produktif dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi.

Menteri juga menyampaikan rencana agar timnya melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang yang dimaksud.

"Kami akan cek langsung barangnya di lapangan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (US Trade Representative/USTR) yang menyebutkan Pasar Mangga Dua dipenuhi barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Menyusul laporan itu, Kementerian Perindustrian pada 22 April 2025 berjanji akan memperketat pengawasan impor produk-produk tersebut.

Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sebagian besar barang palsu masuk ke Indonesia melalui impor standar atau platform e-commerce, yang sering kali menggunakan pusat logistik berikat.

Sebagai solusinya, ia menginformasikan, Kementerian berencana menyusun regulasi yang mewajibkan importir dan penjual barang asing mencantumkan sertifikat merek di laman e-commerce mereka.

Sumber: Antara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama